Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya "Rekening Gendut", Mantan Pegawai Ditjen Pajak Dicekal

Kompas.com - 25/02/2012, 06:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencekal bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak DW. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan, pencekalan itu berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Agung.

Maryoto mengatakan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa (21/2/2012) lalu. "Atas permohonan yang kami terima, kami telah mengabulkan perminaan cekal tersebut," kata Maryoto, Jumat (24/2/2012).

Imigrasi mencekal DW selama enam bulan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan DW sebagai tersangka dugaan korupsi.

Jaksa menduga melakukan korupsi atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Dana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad mengatakan penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia berupa emas.

Kini DW telah dimutasikan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, dia adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir. Dia dimutasi pada 2 Januari 2012 lalu.

Selain DW, Kejaksaan Agung juga membidik nama lainnya. Inisialnya adalah DA yang tak lain adalah suami DW. Pada Selasa (21/2/2012) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor DA.

Keduanya diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS.(Kontan/Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com