JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengimbau masyarakat yang berunjuk rasa terkait rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak tidak merusak serta mengganggu keamanan dan ketertiban publik.
”Unjuk rasa diperbolehkan oleh undang-undang, tetapi unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat (2/3/2012), di Jakarta.
Karena itu, menurut Boy, setiap aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan BBM harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai ketentuan berlaku. Pengunjuk rasa juga perlu memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat yang lain untuk mendapatkan rasa aman.
Ia menegaskan, jika terjadi tindakan yang melanggar hukum dan merusak dalam unjuk rasa, aparat kepolisian akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.