Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Atur Gadai Emas Tidak untuk Spekulasi

Kompas.com - 03/03/2012, 04:08 WIB

Jakarta, Kompas - Pembiayaan melalui produk qardh beragun emas atau gadai emas kini tidak bisa digunakan sebagai ajang spekulasi. Hal itu karena emas yang akan digunakan sebagai agunan pembiayaan sudah harus dimiliki lebih dulu oleh nasabah pada saat mengajukan permohonan pembiayaan.

Selain itu, jumlah pembiayaan juga dibatasi, maksimum Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Jangka waktunya paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) tanggal 29 Februari 2012. Seperti disampaikan Direktur Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar di Jakarta, Jumat (2/3), surat edaran itu menjadi acuan bagi bank syariah, unit usaha syariah, dan bank perkreditan rakyat syariah dalam menjalankan layanan gadai emas.

”Selama ini, pelaksanaan gadai emas banyak menyimpang. BI memberi waktu penyesuaian jumlah portofolio, jumlah dan jangka waktu pembiayaan. Paling lama satu tahun setelah berlakunya surat edaran ini,” kata Mulya.

Gadai emas sebenarnya ditujukan untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk usaha mikro dan kecil. Kenyataannya, malah banyak yang mengagunkan emas untuk memperoleh pembiayaan sampai dengan miliaran rupiah.

Aturan BI menyebutkan, nasabah usaha mikro dan kecil dapat memperoleh pembiayaan maksimum Rp 50 juta berjangka waktu paling lama satu tahun dan diangsur setiap bulan.

Mulya berharap layanan ini dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. ”Yang selama ini punya emas disimpan saja, bisa untuk mendapatkan pembiayaan usaha,” kata dia.

Gadai emas sebagai layanan pembiayaan syariah berkembang pesat dalam setahun terakhir ini. Pembiayaan gadai emas per akhir tahun 2010 sebesar Rp 1,9 triliun, yang melonjak drastis menjadi Rp 6,3 triliun pada akhir tahun 2011.

Dari sekitar 100.000 rekening gadai emas, sekitar 98 persennya memiliki plafon pembiayaan kurang dari Rp 250 juta. Sisanya, di atas Rp 250 juta.

BI menegaskan, bank atau unit usaha syariah harus memperoleh izin BI untuk menjalankan produk gadai emas. Jika tanpa izin, dapat ditegur tertulis atau denda hingga Rp 35 juta.

Salah satu bank yang tertarik dengan gadai emas ialah PT Bank Syariah Bukopin. Sekretaris PT Bank Syariah Bukopin Evy Yulia K menyatakan, banknya masih menunggu izin penyelenggaraan gadai emas dari BI. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com