Menanggapi terbitnya ketentuan BI tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso menilai, aturan itu tidak efektif. Rumah tinggal (tapak) dan apartemen dengan luas lebih dari 70 meter persegi umumnya dimiliki kalangan menengah ke atas yang membeli secara tunai bertahap.
Kalaupun menggunakan KPR, jumlahnya kecil. Sejumlah perbankan selama ini relatif ketat mengucurkan KPR, rata-rata 30-50 persen dari nilai rumah.
Pembatasan KPR yang mengacu pada tipe rumah juga tidak efektif. Alasannya, pada beberapa lokasi premium dengan harga tanah mahal, harga rumah tipe di bawah 70 meter persegi bisa mencapai miliaran rupiah dan dimiliki kalangan atas.
”Aturan BI untuk pembatasan KPR tidak efektif menyentuh sasaran,” ujar Setyo Maharso.
Menurut Setyo Maharso,
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muhamad Ali menyatakan, bagi bank, ketentuan BI meminimalisasi risiko kredit. ”Selama masa transisi, BRI akan menyesuaikan standar operasional dan prosedurnya,” kata Ali.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tribuana Tunggadewi berpendapat, ketentuan BI itu jelas akan berdampak bagi konsumen KPR. Perihal dampak bagi bank, BNI akan melihat dulu setelah masa transisi berakhir, tiga bulan mendatang.