Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Kredit Rumah 30 Persen

Kompas.com - 17/03/2012, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Calon pembeli rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi melalui fasilitas kredit pemilikan rumah harus menyiapkan uang muka minimum 30 persen dari harga jual rumah. Peraturan Bank Indonesia tersebut berlaku mulai 15 Juni 2012.

Peraturan yang dituangkan dalam surat edaran BI tanggal 15 Maret 2012 itu berlaku bagi semua bank yang memiliki fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Disebutkan, rasio loan to value (LTV) bagi bank yang memberikan KPR maksimum 70 persen.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/3), menjelaskan, pertumbuhan KPR tahun 2011 cukup besar, sekitar 33 persen. Pertumbuhan itu di atas rata-rata pertumbuhan kredit industri perbankan, yakni 24-25 persen.

Dengan pembatasan rasio pinjaman maksimum, dampaknya tidak akan terlalu besar, tetapi dapat memperlambat pertumbuhan kredit konsumsi.

”Angka-angkanya kami ada, berapa perlambatan kreditnya,” kata Darmin.

Rasio pinjaman atas nilai adalah rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Ketentuan rasio ini berlaku untuk pemilikan rumah tinggal, rumah susun, atau apartemen, tetapi tidak termasuk untuk rumah kantor dan rumah toko.

Dalam surat edaran BI disebutkan, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan risiko terhadap bank. Selain itu, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya atau gelembung.

Data BI, secara umum pertumbuhan KPR dan kredit pemilikan apartemen sejak 2011 selalu lebih tinggi dibandingkan dengan kredit lain. Pada April 2011, pertumbuhan KPR menyentuh 40 persen, sedangkan kredit umum tumbuh 24 persen.

Tren historis yang dihimpun BI, ada keterkaitan erat antara kenaikan jumlah kredit dan kenaikan harga properti. Pertumbuhan harga properti tertinggi, yakni 20 persen, terjadi pada periode triwulan III-2002 hingga triwulan III-2003 dan triwulan III-2006 hingga triwulan III-2007.

Tidak efektif

Menanggapi terbitnya ketentuan BI tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso menilai, aturan itu tidak efektif. Rumah tinggal (tapak) dan apartemen dengan luas lebih dari 70 meter persegi umumnya dimiliki kalangan menengah ke atas yang membeli secara tunai bertahap.

Kalaupun menggunakan KPR, jumlahnya kecil. Sejumlah perbankan selama ini relatif ketat mengucurkan KPR, rata-rata 30-50 persen dari nilai rumah.

Pembatasan KPR yang mengacu pada tipe rumah juga tidak efektif. Alasannya, pada beberapa lokasi premium dengan harga tanah mahal, harga rumah tipe di bawah 70 meter persegi bisa mencapai miliaran rupiah dan dimiliki kalangan atas.

”Aturan BI untuk pembatasan KPR tidak efektif menyentuh sasaran,” ujar Setyo Maharso.

Menurut Setyo Maharso, pembatasan KPR seharusnya mengacu pada harga rumah, bukan tipe rumah. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan KPR untuk investasi yang memicu kredit bermasalah dapat ditekan.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muhamad Ali menyatakan, bagi bank, ketentuan BI meminimalisasi risiko kredit. ”Selama masa transisi, BRI akan menyesuaikan standar operasional dan prosedurnya,” kata Ali.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tribuana Tunggadewi berpendapat, ketentuan BI itu jelas akan berdampak bagi konsumen KPR. Perihal dampak bagi bank, BNI akan melihat dulu setelah masa transisi berakhir, tiga bulan mendatang. (lkt/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com