Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Kredit Mobil dan Rumah Tiru Negara Lain

Kompas.com - 21/03/2012, 00:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua.

Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif.

Ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI.

Aturan ini dibuat demi meningkatkan kehati-hatian penyaluran KPR dan KKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com