Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boros Listrik dan Persulit Kegiatan Warga

Kompas.com - 21/03/2012, 03:33 WIB

Oleh M Zaid Wahyudi

Pemerintah kembali mewacanakan penyatuan tiga zona waktu Indonesia. Acuan waktunya adalah waktu Indonesia tengah. Hal ini akan membuat waktu di seluruh Indonesia sama dengan waktu di pusat-pusat bisnis Asia lain, seperti China, Hongkong, dan Singapura. 

Dalam catatan Kompas, wacana penyatuan zona waktu pernah muncul tahun 2005 dan 2008. Wacana ini selalu muncul menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak.

Hingga kini, alasan pemerintah untuk menggabungkan zona waktu masih sama, demi efisiensi bisnis dan penghematan energi. Namun, belum pernah dibahas dampak sosial, budaya, atau kesehatan masyarakat terkait penyatuan itu. Ancaman inefisiensi dan potensi kerugian ekonomi juga tak dibeberkan.

Dosen Program Studi Astronomi Institut Teknologi Bandung, Moedji Raharto, Kamis (15/3), mengatakan, prinsip dasar yang dianut dalam penentuan zona waktu adalah optimalisasi pemanfaatan sinar matahari. Ini akan membuat masyarakat bebas beraktivitas di dalam atau di luar ruangan tanpa perlu penerangan tambahan.

Akibat rotasi Bumi, semua wilayah Bumi akan merasakan siang dan malam. Panjang siang dan malam di setiap daerah berbeda, bergantung pada posisinya di muka Bumi dan kemiringan sumbu rotasi Bumi.

Agar ada acuan waktu yang sama, Konferensi Internasional Meridian di Washington DC, Amerika Serikat, Oktober 1884, menetapkan garis meridian yang melintas di atas Kota Greenwich, Inggris, sebagai meridian nol dan disebut Greenwich mean time (GMT). Meridian adalah garis khayal di atas wilayah yang menghubungkan Kutub Utara dan Kutub Selatan.

Bumi dibagi menjadi 24 zona waktu, sesuai waktu satu kali rotasi. Lingkaran Bumi memiliki sudut 360 derajat. Dengan adanya 24 zona waktu, patokan garis bujur tolok sebagai penanda zona waktu adalah garis bujur kelipatan 15 derajat. Garis bujur 15 derajat di sebelah timur Greenwich (15 derajat bujur timur) lebih cepat satu jam dari waktu di Greenwich. Sebaliknya, garis bujur 15 derajat di barat Greenwich lebih lambat satu jam.

Garis bujur 180 derajat Bujur Barat dan 180 derajat Bujur Timur bertemu di Samudra Pasifik yang ditetapkan sebagai batas garis penanggalan internasional. Wilayah di timur Greenwich memulai waktu lebih dulu dibandingkan di barat.

Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke terentang sejauh 46 derajat bujur, mulai dari 95 derajat Bujur Timur hingga 141 derajat Bujur Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com