Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kandidat DK-OJK Dinilai Titipan

Kompas.com - 10/04/2012, 04:13 WIB

jakarta, kompas - Sebanyak 14 kandidat yang akan disaring menjadi tujuh orang untuk mengisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dinilai sejumlah pihak berbau titipan. Legislatif akan mengklarifikasi hal ini.

Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Jakarta, Senin (9/4), menyatakan, ICW menganggap sebagian kandidat yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bermasalah. Nama-nama itu diduga memiliki konflik kepentingan.

”Hasil seleksi DK-OJK oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Presiden sebenarnya mengecewakan, di mana masih terdapat calon-calon titipan dan calon yang bermasalah,” kata Apung.

Dari 14 calon pengisi struktur DK-OJK yang diserahkan Presiden kepada DPR, menurut Apung, ICW menemukan beberapa catatan kritis. Di antaranya terdapat lima calon anggota DK-OJK yang diduga titipan dari Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo selaku ketua panitia seleksi.

Di samping itu, ICW menilai ada seorang calon yang diduga terlibat kasus Century. Bahkan yang bersangkutan pernah dicecar dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010. Seorang calon lainnya diduga terlibat dalam beberapa kasus jual-beli saham bermasalah, seperti dalam kasus jual-beli saham Newmont.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyatakan, pihaknya akan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan tentang 14 nama calon hasil saringan Presiden.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, antara lain, asosiasi perbankan, asuransi, pasar modal, industri jasa keuangan nonbank, yayasan konsumen di industri jasa keuangan, dan lembaga swadaya masyarakat.

DPR dalam hal ini bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengerucutkan menjadi tujuh nama yang bersama dengan dua anggota ex-officio dari pemerintah akan ditetapkan sebagai DK-OJK.

Menurut Harry, uji kelayakan dan kepatutan hanya akan dilakukan atas calon yang dianggap Komisi XI DPR tidak bermasalah. Ada kemungkinan, ujar Harry, Komisi XI DPR akan meminta penjelasan Panitia Seleksi DK-OJK yang diketuai Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo soal isu titipan dan konflik kepentingan.

”Keputusan apakah 14 calon yang diajukan Presiden semuanya layak atau hanya sebagian yang layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan akan ditentukan melalui rapat internal Komisi XI DPR, setelah meminta pendapat sejumlah pemangku kepentingan di industri jasa keuangan,” kata Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com