Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Etik OJK Disiapkan

Kompas.com - 18/04/2012, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Persiapan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya P. Nasution mengungkapkan, setelah penetapan Dewan Komisioner OJK, kode etik OJK segera dibentuk.

"Betul kode etik adalah salah satu fokus nanti. Setelah DK OJK terpilih, salah satu dari DK akan menjadi Ketua Komite Etik," ujar Mulya, Selasa (17/4/2012).

Mengenai seperti apa konsep kode etik, Mulya belum bisa bercerita banyak. Menurutnya, yang jelas, penyusunan kode etik OJK tidak berangkat dari nol sama sekali. "Kami tidak mulai menyusun dari awal, tapi bisa melakukan sinkronisasi dengan kode etik yang sudah ada di Kementrian Keuangan maupun bank Indonesia. Kita lihat nanti kalau ada yang perlu diperketat atau diperluas," ungkapnya.

Pembentukan kode etik memang menjadi amanat dari UU OJK. Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan kode etik OJK. Sementara, pasal 32 ayat 2 menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisoner. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com