Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Kenaikan PTKP untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 04/05/2012, 16:22 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat rencana Pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan jangan hanya dari satu sisi yakni Pemerintah akan kehilangan penerimaan. Rencana itu harus juga dilihat sebagai upaya Pemerintah menaikkan daya beli masyarakat.

"Kok nanyanya potensial loss, apa nggak lihat ada potensi purchasing power (daya beli) yang naik," sebut Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Ia menjelaskan, di satu sisi, rencana menaikkan PTKP memang terlihat seperti Pemerintah kehilangan pendapatan. Tapi bila ditelusuri di sisi lain, rencana itu adalah upaya Pemerintah memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja. "Itu merupakan kegiatan ekonomi karena dia belanja, dia membeli," sambungnya.

Menurut Hatta, seiring dengan naiknya PTKP maka porsi belanja masyarakat menjadi bertambah. Misalnya saja, PTKP seorang pekerja menjadi Rp 1,5 juta per bulan, maka besaran uang untuk belanja pun naik nominalnya yakni menjadi sekitar Rp 150.000. Naiknya uang untuk belanja menjadi Rp 150.000, kata dia, berarti daya beli masyarakat meningkat. "Itu sebuah kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak terhadap pertumbuhan," tegas Hatta.

Pertumbuhan ekonomi nantinya akan bermuara kepada pendapatan negara. Jadi, ia menegaskan jangan melihat negara akan kehilangan penerimaan Rp 12 triliun sebagai tajuk utama. "Betul ada potensi itu tapi kan kita juga mendapatkan dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang lain dari mineral dan sebagainya," pungkas dia.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan.

Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta. "Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com