Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiara Sesalkan Gugatan CPP ke Petambak Dipasena

Kompas.com - 08/05/2012, 19:53 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (Kiara) menyesalkan langkah PT Central Proteinaprima Tbk, induk perusahaan PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) yang menggugat petambak plasma Bumi Dipasena terkait hutang para petambak ke pihak perbankan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral Kiara Abdul Halim melalui siaran persnya, Selasa (8/5/2012), mengatakan, petambak plasma Dipasena sebenarnya beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada pihak perbankan, baik BRI maupun BNI. Komitmen ini ditegaskan dalam mediasi yang dilakukan Jumat (4/5/2012) di Kantor Komnas HAM. 

Dalam pertemuan antara perwakiln petambak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT AWS (CP Prima), dan BRI serta BNI itu disepakati bahwa petambak akan memenuhi kewajibannya terkait pinjaman modal.

Lalu, semua pihak juga sepakat merestrukturisasi hutang petambak kepada bank."Namun, sikap sebaliknya ditunjukkan oleh PT. AWS (CPP) dengan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini mencuat, yaitu hak-hak keperdataan dari petambak plasma hasil dari usaha budidaya udang.

Tidak adanya itikad baik ini ditunjukkan dengan tetap bersikukuh melanjutkan gugatan terhadap sekitar 400 petambak di PN Menggala tanpa memperhatikan keberlangsungan usaha pertambakan udang Dipasena, termasuk belum membayar SHU petambak senilai lebih kurang Rp38 miliar," paparnya.

Di samping itu, Kiara juga menyayangkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menghindar dari tanggung jawab dan sekadar cuci tangan melalui pemberian benur dan rencana penyaluran PUMP ke petambak Bumi Dipasena tanpa solusi yang mengikat menyangkut hak-kewajiban inti-plasma. Terlebih ada sekitar Rp38 miliar SHU petambak yang belum dibayarkan oleh PT CPP (AWS).

Arie Suharso, salah seorang petambak Bumi Dipasena mengatakan, para petambak telah mendapatkan surat panggilan terbuka dari PN Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mengenai gugatan itu.

"Sebetulnya, kami merasa heran dengan gugatan itu. Namun, demi menghormati hukum, kami memenuhi panggilan itu. Kami siap membayar hutang asalkan dengan perincian yang jelas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com