Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Indonesia di UPR Tidak Memuaskan

Kompas.com - 24/05/2012, 21:00 WIB
Wisnu Dewabrata

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut klaim pemerintah telah melindungi buruh migran tak lebih dari sekadar manipulasi dan ibarat "jauh panggang dari api. Hal itu menurut Anis lantaran hingga saat ini terdapat 417 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di sejumlah negara.

Anis mengacu pada Jawaban pemerintah RI dalam sidang pertemuan sesi ke-13 kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Geneva, Swiss, Selasa, yang diwakili Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Kamis (24/5/2012), Anis menyebut kegagalan pemerintah melindungi para TKI tampak jelas ketika tiga orang TKI telah dieksekusi mati. Mereka antara lain Yanti Irianti, dieksekusi di Arab Saudi pada Februari 2008, Darman Agustiri, dieksekusi di Mesir pada Mei 2010, dan Ruyati, dieksekusi di Arab Saudi pada Juni 2011.

"Sangat disayangkan Menlu Marty tidak merespons rekomendasi Slovakia dan Belgia agar Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang PRT pada sidang UPR. Padahal saat konvensi itu dikeluarkan Juni 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato di ILO," kata Anis.

Selain itu pemerintah dalam sidang UPR juga tidak menyinggung sama sekali situasi rentan yang dihadapi para buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, yang selama ini di beberapa negara diperlakukan seolah budak. Tidak hanya itu, pemerintah dinilai masih mempertahankan stigma mereka sebagai sekadar pekerja informal.

Lebih lanjut Migrant Care juga menganggap pernyataan Menlu Marty dalam sidang UPR, terutama terkait isu perdagangan manusia (human trafficking), sama sekali tidak sesuai dengan realitas yang ada. Fakta di lapangan, upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut selalu menemui jalan terjal.

"Dalam catatan kami, setiap tahun tidak lebih dari sekitar 13 persen kasus trafficking yang bisa dituntaskan secara hukum," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com