Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2012, 08:47 WIB

Penyalahgunaan izin

Mantan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso mengungkapkan, pemilik kapal ikan asing kerap menggunakan jasa pengusaha kapal ikan Indonesia sebagai perantara untuk memfasilitasi ”izin” kapal berbendera ganda.

Modusnya, kapal berbendera asing tersebut diubah menjadi kapal berbendera Indonesia agar bisa leluasa beroperasi mencuri ikan di perairan Indonesia. ”Pemilik kapal asing bekerja sama dengan pengusaha kapal ikan di Indonesia mengubah status kapal asing menjadi kapal eks asing berbendera Indonesia. Namun, pengalihan kapal asing menjadi kapal Indonesia itu hanya formalitas belaka,” ujar Aji.

Aji menambahkan, melalui jasa pengusaha perikanan, kapal asing itu memperoleh izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Diperkirakan, jumlah kapal asing yang melakukan penyimpangan itu mencapai 700 kapal.

Aji menegaskan, kapal asing berbendera ganda itu menggunakan bendera Indonesia sewaktu menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, ikan hasil tangkapan tidak pernah didaratkan di pelabuhan dan unit pengolahan ikan di Indonesia, tetapi langsung diangkut ke negara asal kapal. ”Indikasi kapal eks asing tetap dimiliki oleh pengusaha asing sangat jelas terlihat, yakni anak buah kapal hampir semuanya warga negara asing,” ujar Aji.

Biaya pengurusan dokumen dan penggantian status kepemilikan kapal ditanggung pemilik kapal asing. Untuk kelancaran pengurusan dokumen, pengusaha ikan asing juga membayar tarif bulanan kepada pengusaha yang menjadi perantara ”perizinan” ke aparat dan pejabat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, tarif yang dibayar kepada pengusaha perantara bervariasi, antara 5.000 dollar AS dan 10.000 dollar AS per kapal setiap bulan. Biaya itu mencakup pengamanan kapal dari pemeriksaan aparat dan petugas patroli.

Dengan tarif sewa sebesar itu, kapal ikan asing bisa mengeruk ikan di perairan Indonesia dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Untuk wilayah penangkapan ikan di Laut China Selatan, tarif sewa bulanan oleh kapal asing kepada pengusaha perantara 5.000 dollar AS per kapal dan Laut Sulawesi bagian utara 7.000 dollar AS per kapal. Sementara Laut Arafura sebesar 10.000 dollar AS per kapal.

Tarif sewa kapal asing untuk beroperasi di Indonesia cenderung lebih murah untuk wilayah Laut China Selatan karena kapal asing yang beroperasi di kawasan itu rata-rata berukuran kecil, yakni berbobot mati 60-90 ton. Sementara kapal asing yang beroperasi di Laut Arafura berbobot mati di atas 200 ton.

Menurut Aji, praktik pencurian ikan yang tak dilaporkan membuat industri perikanan nasional terus terpuruk. ”Pencurian ikan membuat industri perikanan Indonesia sulit bersaing karena kekurangan bahan baku. Yang diuntungkan hanya broker,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com