Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Tarif Listrik Akan Disederhanakan

Kompas.com - 12/06/2012, 16:47 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyederhanakan golongan tarif listrik. Penyederhanaan golongan tarif itu diusulkan mulai berlaku tahun 2013.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik, Selasa (12/6/2012) ini dalam paparannya, pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Senayan, Jakarta.

Golongan tarif yang berlaku saat ini berjumlah 37 golongan. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN.

Pemerintah mengusulkan penyederhanaan golongan tarif menjadi 20 golongan tarif, yang akan mulai berlaku tahun 2013.

Golongan tarif dikelompokkan dalam 6 kelompok tarif (sosial, rumah tangga, bisnis, industri, publik, dan layanan khusus).

Sebagai contoh, kelompok tarif sosial semula ada 7 golongan direncanakan menjadi 3 golongan. Kelompok tarif industri dari 8 golongan akan menjadi 5 golongan.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Ismayatun, mempertanyakan rencana pemerintah untuk menyederhanakan golongan tarif tenaga listrik.

Pihaknya meminta agar pemerintah segera memaparkan, hasil kajian mengenai golongan tarif listrik bersubsidi dan nonsubsidi. Hal ini diharapkan jadi terobosan dalam menyalurkan subsidi listrik agar lebih tepat sasaran, dan mengurangi subsidi listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com