Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Minta Aturan Agent Banking Diperlonggar

Kompas.com - 28/06/2012, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri Tbk mendorong pemerintah dan regulator melonggarkan aturan terkait keberadaan bank agen (agent banking) dengan prinsip know your customer (KYC) dalam pembukaan rekening nasabah.

Hal ini terkait upaya mempercepat terwujudnya financial inclusion melalui branchless banking di Indonesia. "Peraturan BI saat ini, tidak memungkinkan pembukaan rekening maupun tarik setor lewat agen, melainkan tetap di bank. Padahal, agen bank harus diberikan fleksibilitas itu," kata Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini dalam acara ASEAN Conference on Financial Inclusion, di Jakarta Kamis (28/6/2012).

Ia menjelaskan, kehadiran bank agen, memungkinkan bank bekerja sama dengan lembaga keuangan non-bank, karena agen bank bisa memberikan layanan perbankan. Mengenai prinsip KYC, Zulkifli bilang, harus lebih disederhanakan.

Untuk mempermudah KYC itu, Zulkifli bilang, harus ada nomor identitas tunggal penduduk. Jika setiap orang memiliki satu nomor identitas tunggal, maka pengecekan data nasabah bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan akurat. Selain itu, juga mempermudah bank dalam mengecek rekam jejak kreditur.

Dari sisi regulasi perbankan, Mandiri melihat perlunya perubahan aturan di sisi telekomunikasi, yakni interoperabilitas atau nomor telepon seluler (ponsel). Hal ini terkait dengan kombinasi agent banking dan mobile banking (akses pada layanan perbankan melalui ponsel). Hal ini perlu dilakukan, karena dalam sistem branchless banking, nomor ponsel merupakan nomor rekening nasabah.

"Kami berharap bisa dibuat fleksibilitas, kalau nasabah mau mengganti operator, tak perlu mengganti nomor telepon. Secara teknologi itu dimungkinkan, di luar negeri sudah bisa. Tetapi perusahaan telekomunikasi akan keberatan. Makanya butuh (dukungan) Kementerian Komunikasi dan Informatika," terang ­Zulkifli. (Astri Kharina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com