Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen Hidup Layak Buruh Jauh dari Layak

Kompas.com - 13/07/2012, 21:22 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascademonstrasi besar-besaran yang digelar oleh puluhan ribu buruh di Jakarta, Kamis (12/7/2012), pengacara publik Divisi Penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri mengomentari permasalahan yang sebenarnya terjadi, Jumat (13/7/2012), di gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Menurut Pratiwi, hal utama yang dituntut oleh buruh adalah kesejahteraan. "Maka, dibutuhkan aturan khusus dari pemerintah dan aturan tersebut juga mesti memihak kaum buruh," jelasnya.

Menurut dia, regulasi investasi yang disusun pemerintah hanya memihak kepada investor dan pemodal. Karena itu, persoalan buruh tidak kunjung selesai hingga saat ini. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada implementasi konkret dari pemerintah dalam hal memfasilitasi keinginan para buruh. Hal tersebut dapat terlihat dari keengganan pemerintah untuk merevisi sistem ketenagakerjaan.

"Salah satunya, outsourcing. Sistem outsourcing membuat masa depan para buruh tidak jelas. Buruh bisa saja direkrut dan dipecat kapan saja. Sementara orang bekerja, kan, untuk memperoleh kepastian masa depan," tegas Pratiwi.

Kedua soal upah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, belum bisa menjawab soal upah yang layak bagi buruh. Untuk membeli ikat pinggang saja, dia harus bekerja selama satu tahun.

Dari komponen-komponen tersebut sangat bertolak belakang dengan kehidupan layak zaman sekarang. Hal itu pula yang sedang diupayakan oleh buruh untuk mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005.

"Idealnya, pemerintah harus membuat konsep pengupahan buruh dari tahun ke tahun. Agar semakin membaik dan bukannya semakin memburuk," kata Pratiwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com