JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pelakuan pencurian bermotor, Bopak (17), yang berhasil diamankan satuan petugas kepolisian sektor Palmerah ternyata adalah seorang residivis di bawah umur. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Mapolsek Metro Palmerah, Bambang Handoko.
"Sudah dua kali ia masuk penjara pada tahun 2010 dan 2011 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, masing-masing ditahan selama 8 bulan karena masih di bawah umur," ujarnya.
Ia memaparkan, Bopak tidak melakukan pencurian sendiri, tetapi ia bekerja sama dengan Bolang (18) dan Iqbal (17). Mereka tertangkap di rumahnya masing-masing atas pengembangan laporan dari korban yang bernama Chairunisa (20), warga Jalan Haji Senin, Rt 4/12, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Ia juga mengatakan bahwa dari pengakuan Bopak dan Bolang keduanya merupakan pemain lama. Selama tiga bulan mereka berhasil mencuri 6 kendaraan bermotor di daerah Palmerah.
"Motor- motor yang dicuri dijual ke orang tak dikenal di daerah Ciledug. Mereka biasanya mengincar motor yg diparkir di kos-kosanan dan ruko," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.