Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Kecewa Aturan Kepemilikan Saham Bank

Kompas.com - 19/07/2012, 02:25 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional, mengaku kecewa atas aturan kepemilikan saham bank yang baru dirilis oleh Bank Indonesia (BI).

Dia merasa ada beberapa aturan yang belum diakomodasi oleh BI. Sigit menjelaskan, aturan kepemilikan saham perbankan ini memang akan menyehatkan perbankan nasional. Namun ada usulan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) yang tidak diakomodasi.

"Kita patuhi saja aturan itu. Yang jelas bila dilihat dari sisi positifnya, aturan ini tidak selalu menyeramkan saat digembor-gemborkan dulu," kata Sigit saat ditemui di acara Indonesia Banking Award di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut Sigit, aturan ini akan menjadi insentif bagi bank-bank sehat, tetapi akan menjadi disinsentif bagi bank-bank yang kurang sehat. Dengan aturan itu, industri perbankan akan menjadi lebih baik dan lebih sehat.

Padahal, aturan baru dari BI ini sempat dikhawatirkan akan membuat investor di perbankan hengkang. Bahkan, sempat dirumorkan akan ada divestasi dari investor di saham-saham perbankan karena tidak adanya kepastian bisnis, baik dari investor baru maupun investor lama di perbankan.

Namun, aturan tentang kepemilikan saham bank itu sudah resmi dirilis, meski ada usulan dari Perbanas yang tidak dimasukkan. "Selama ini (pihak) asing masih bisa menguasai saham-saham perbankan maupun industri di Tanah Air sebesar 99 persen. Padahal kita menginginkan ada batasan terhadap (pihak) asing saham untuk industri di Tanah Air. Jadi, masih sama seperti dulu, belum banyak perubahan," tambahnya.

Bila aturan kepemilikan pihak asing masih sama seperti dulu, maka mereka tentu masih akan bisa menguasai industri perbankan di Tanah Air secara mayoritas.

Dengan demikian, masih ada kasus seperti PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) atau PT Bank Century Tbk yang saat ini menjadi PT Bank Mutiara Tbk, tetapi dikuasai oleh asing. Bank Mutiara juga sebentar lagi akan dijual ke pihak asing.

"Kami resah atas (pihak) asing yang masih bisa memiliki perbankan nasional sebesar 99 persen. Ini yang harus diubah, meski sebagai pelaku industri, kami akan netral-netral saja," ungkapnya.

Sekadar catatan, Bank Indonesia telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Dalam aturan dijelaskan batas maksimum yang baru tentang kepemilikan saham pada bank. Direktur Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah menjelaskan, aturan baru ini diterapkan untuk menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global.

Selain itu, industri perbankan nasional juga perlu meningkatkan ketahanannya. Caranya dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Selain itu, diperlukan penataan struktur kepemilikan saham bank.

"Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank," kata Difi.


Berikut aturan dalam PBI terbaru ini:
1. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
A. Sebanyak 40 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

B. 30 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan

C. 20 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.


2. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah 25 persen dari modal bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com