Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Kusdinar Tersangka Kasus Hambalang

Kompas.com - 19/07/2012, 18:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Penetapan tersangka Dedi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dengan ditetapkannya Dedi sebagai tersangka ini, KPK telah meningkatkan penanganan proyek Hambalang ke tahap penyidikan. KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Dedi sebagai tersangka.

"Kalau sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, jelas sudah ada minimal dua alat bukti," ujar Bambang.

Dedi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedi diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedi, diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia sebagai PPK," ujar Bambang.

Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Bambang belum dapat memastikan nilainya. Dia mengatakan, kalau penetapan Dedi sebagai tersangka ini merupakan anak tangga pertama. Selanjutnya, KPK akan mengembangkan penyidikan kasus Dedi untuk menyasar pihak-pihak lain yang lebih besar.

Dedi diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp 200 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years) 2010 sampai 2012. Anggarannya diduga mencapai Rp 2,5 triliun. Terkait Hambalang, KPK hari ini menggeledah tujuh tempat, salah satunya ruangan Dedi di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com