Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Ekspansi, Elnusa Meradang

Kompas.com - 27/07/2012, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lepas dari masa hukuman Bank Indonesia (BI), Bank Mega langsung tancap gas. Setelah dilarang membuka cabang selama setahun sejak Mei 2011, bank milik taipan Chairul Tanjung itu kini siap mengoperasikan 68 kantor baru hingga akhir 2012.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, pencabutan hukuman ini bagaikan angin segar bagi perusahaannya untuk menggenjot kembali bisnis. Maklum, sanksi tersebut menghambat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), kredit dan bisnis lainnya.

Bank Mega merogoh kocek sekitar Rp 340 miliar untuk 68 kantor atau sekitar Rp 5 miliar per satu cabang. "Dana ekspansi ini sudah kami alokasikan sejak lama dan kami ambil dari pendapatan," kata Kostaman, Kamis (26/7/2012).

Tapi ekspansi Bank Mega membuat PT Elnusa Tbk meradang. Kontraktor minyak dan gas bumi itu mengingatkan Bank Mega agar lebih dulu mengembalikan deposito miliknya yang digelapkan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Jababeka, senilai Rp 111 miliar. "Kami menyesalkan sikap bank yang memikirkan ekspansi ketimbang kewajibannya," kata Kepala Divisi Hukum Elnusa, Imansyah Syamsoeddin, Rabu.

Menurut Imansyah, perilaku seperti ini bisa memperburuk citra perbankan. Di luar negeri, bank selalu memprioritaskan penyelesaian kerugian nasabah demi mempertahankan kepercayaan.

Seharusnya, lanjut Imansyah, Bank Mega mencontoh Citibank ketika menangani kasus Melinda Dee. Semua kerugian nasabah langsung diganti. "Setelah itu mereka menuntut Melinda," katanya.

Imansyah mengakui Bank Mega berhak ekspansi setelah masa sanksinya berakhir. Namun ia khawatir, aksi tersebut menggerus kemampuan bank membayar ganti rugi. Jika ditotal dengan dana Pemkab Batubara yang digondol Itman, Bank Mega mesti menyediakan dana sekitar Rp 200 miliar di luar bunga. "Yang bikin kami cemas, mereka tidak pernah menunjukkan escrow account. Kalau escrow account ditempatkan di bank lain, tak jadi soal," tukasnya.

Escrow account atau rekening penampungan sementara merupakan salah satu sanksi BI kepada Bank Mega. Rekening tersebut dapat dicairkan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Elnusa memang sudah memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maret 2012. Namun, Bank Mega melakukan banding atas keputusan tersebut.

Difi A. Johansyah, Jurubicara BI, membenarkan escrow account tercatatkan di Bank Mega. Tetapi, nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, BI mengunci aset Bank Mega senilai Rp 200 miliar dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI). "Selama kasus itu belum beres, aset mereka di SBI juga tidak akan cair. Kalau SBI-nya jatuh tempo, ya diperpanjang terus," tandasnya. (Nina Dwiantika, Nurul Q/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com