Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Akan Mengawasi Ketat Uji Operasional

Kompas.com - 01/08/2012, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di Kota Bandung memunculkan kekhawatiran penurunan kualitas udara. Pembangkit listrik dengan pembakaran sampah berpotensi menyebarkan partikel bahan beracun berbahaya.

Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sudirman, Selasa (31/7), di Jakarta, mengatakan, penggunaan insinerator (alat pembakar) perlu izin dari instansinya. ”Saat uji operasional insinerator, kami akan awasi. Kalau melebihi baku mutu, izin tidak diberikan,” ujarnya.

Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kota Bandung direncanakan sejak tahun 2006. Kini, prosesnya sampai tahap pelelangan. PLTSa akan dibangun di lahan seluas 20 hektar di dekat permukiman Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage.

Dalam situs Pemkot Bandung, PLTSa mampu memusnahkan 500-700 ton (2000-3000 meter kubik) sampah per hari. Daya yang dihasilkan 7 megawatt. Hal ini diharapkan bisa mengatasi masalah sampah Kota Bandung yang mencapai 500 ton per hari.

PLTSa telah diaplikasikan di TPS Bantargebang dan menghasilkan 10,5 megawatt listrik. Namun, metode yang digunakan adalah proses anaerobik (gas metana), bukan insinerator. ”Penggunaan insinerator sebenarnya solusi terakhir,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, masalah sampah bisa diatasi dengan penerapan reuse, reduce, recycle (3R) serta pengoperasian bank sampah. Kota Surabaya berhasil mengurangi 32 persen beban sampah dengan metode itu.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, penggunaan insinerator pada PLTSa akan makin menurunkan kualitas udara Kota Bandung. Ia menunjuk kasus insinerator di China yang dikaji pakar energi dan iklim Elizabeth Balkan (2012) pada laporan ”Kebenaran Palsu tentang Insinerator China”. Insinerator di China itu berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Selain itu, bagian timur Bandung adalah daerah resapan air dan permukiman sehingga tidak sesuai untuk PLTSa. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com