Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham PT Newmont Berlarut-larut

Kompas.com - 01/08/2012, 22:54 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berlarut-larutnya proses pembelian saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dinilai menguntungkan pemilik saham asing. Sebab, pembagian dividen pada peserta Indonesia yang akan memiliki saham itu tertunda.  

Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi terkait divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara dinilai akan berdampak positif bagi iklim investasi pertambangan. Oleh karena, kasus pertambangan itu bisa diselesaikan secara konstitusional.

Demikian disampaikan pengamat energi dan pertambangan Kurtubi, Rabu (1/8/2012), di Jakarta.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan soal divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara pada Selasa lalu. Mahkamah menetapkan pemerintah harus meminta persetujuan DPR RI jika hendak membeli saham divestasi itu.   Terkait keputusan MK terkait divestasi saham 7 persen PT NNT, Kurtubi menilai hal itu merupakan keputusan yang tepat karena sesuai kontrak karya yang ditandatangani PT NNT,  yakni 51 persen saham dijual ke pihak Indonesia. Dari total saham divestasi itu, sebanyak 7 persen di antaranya merupakan hak Indonesia yaitu pemerintah pusat dan daerah.

"Ini juga bagus bagi iklim investasi pertambangan, karena kasus pertambangan bisa diselesaikan secara konstitusional," ujarnya.   Jika hendak dibeli Pusat Investasi Pemerintah (PIP),  semestinya pemerintah meminta persetujuan DPR RI, karena pembelian saham divestasi itu akan memakai uang negara.

"Alasan PIP dan Menteri Keuangan terkait rencana pembelian saham divestasi 7 persen untuk memperbaiki manajemen Newmont adalah alasan sumir, mengingat pemerintah juga punya saham di PT Freeport Indonesia 9 persen, dan ternyata pemerintah tidak bisa berbuat apa pun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com