PALANGKARAYA, KOMPAS.com--- Kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Kalimantan Tengah harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Karena itu, jika pengemudi mobil dinas hendak membeli BBM bersubsidi, pengelola stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dilarang melayaninya.
Wali Kota Palangkaraya Riban Satia di Palangkaraya, Kamis (2/8/2012), menjelaskan, kendaraan dinas Pemkot Palangkaraya sudah dilarang menggunakan BBM bersubsidi sejak Juni lalu. Tak hanya mobil, sepeda motor dinas pun diinstruksikan tak menggunakan BBM bersubsidi.
"Tinggal pengelola SPBU saja, kalau melihat kendaraan dengan pelat merah jangan mau melayani. Kami sudah melakukan penyesuaian anggaran," kata Riban.
Dana untuk BBM nonsubsidi itu sudah diajukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2012.
"Ada penambahan, tapi saya lupa angkanya. Pokoknya, disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan dinas. Semua tidak masalah," ucapnya.
Riban menambahkan, jika para pejabat Pemkot Palangkaraya mengaku kesulitan dengan larangan menggunakan BBM nonsubsidi, pernyataan itu sulit dipercaya.
"Kalau tangki mobil hampir kosong dan tidak sedang jam kerja, masa kepala dinas tidak bisa mengisinya sendiri dengan BBM nonsubsidi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.