JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa yang terjadi antara PT Elnusa Tbk (ELSA) dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA) ternyata belum juga menemui titik terang. Pihak Bank Mega masih menunggu keputusan pengadilan terkait pengembalian dana deposito milik anak usaha Pertamina tersebut.
"Kami masih tunggu putusannya. Kami sudah banding untuk yang perdata ke pengadilan tinggi," ujar Presiden Direktur Bank Mega J.B Kendarto, Kamis (2/8/2012). Sebelumnya putusan pengadilan Jakarta Selatan mengumumkan bahwa Bank Mega bersalah atas cairnya dana deposito milik ELSA senilai Rp 111 miliar.
Menurut Kendaro, banding yang dilakukan Bank Mega perlu dilakukan karena memang bertentangan dengan putusan dari pengadilan Tipikor Bandung. Di mana dalam putusannya, dana yang raib tersebut harus dikembalikan oleh mantan Direktur Keuangan ELSA, Santun Nainggolan sebesar Rp 5,9 miliar.
Kemudian Ivan CH Lita mantan pengurus PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management dituntut untuk mengembalikan dana sebesar Rp 89 miliar. Tak ketinggalan matan Kepala Cabang Bank Mega Itman Harry Basuki diwajibkan membayar sebesar Rp 1,2 miliar dan Richard Latief sebesar Rp 200 juta.
Di sisi lain, Bank Mega pun juga tengah menanti putusan dari Mahkamah Agung terkait hal kasus pidana dari penggelapan dana deposito tersebut.(Anna Suci Perwitasari/Kontan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.