Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Timbun BBM, Bos Akas Diadili

Kompas.com - 07/08/2012, 17:15 WIB
Syamsul Hadi

Penulis

 JEMBER, KOMPAS.com - Pengusaha angkutan otobis Akas III di Probolinggo, Rudi Yahyanto diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, J awa Timur, Selasa (7/8/2012). Ia didakwa telah menyalahkangunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah sehingga diancam pidana pasal 55 UU No 22 Tahun 2011 tentang UU Minyak dan Gas bumi.

Usai jaksa membaca dakwaan, majelis hakim diketuai Prio Utomo memberi keempatan penasehat hukum agar menyampaikan eksepsi. Penasehat hukum terdakwa, Putut Gunawarman minta agar sidang dilanjutkan tanpa eksepsi. Empat orang saksi diajukan di sidang sekaligus bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu dalam dakwannya mengungkapkan, awalnya saksi Farid  ariyanto (46), Wijiadi (39), Heri Purwanto (44) dan Hariyanto disuruh Gatot sebagai wakil manajer perusahaan tersebut untuk membeli solar. Para saksi membawa bus paket nomer polisi N 7257 UR atas nama Rudi Yahyanto yang telah dimodifikasi menampung bahan bakar minyak atau BBM.

Para saksi tersebut membeli solar ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum, mulai dari Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi. Bus yang sudah dimodifikasi itu memiliki di bawah bodi ada empat tangki masing-masing berisi 500 liter.

"Sedang di dalam bus ada 12 tangki dan masing-masing berisi 1.000 liter. Jika seluruh tangki berisi penuh maka jumlahnya menjadi 14.000 liter," kata Wilhelmina Manuhutu.

Keempat saksi tersebut menerima uang dari Gatot sebesar Rp 25 juta, sedang Rp 1 juta untuk dibagikan kepada keempat saksi. Mereka berempat kemudian mengisi bio solar di SPBU Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember sebanyak 1.877 liter senilai Rp 8.450.000.

Mereka rencananya masih akan melakukan pembelian bio solar ke SPBU yang lain, namun setelah keluar dari SPBU Desa Yosorati, keempat kru bus itu ditangkap polisi anggota Polsek Sumberbaru, Jember.

Modus operasi ini, setelah memenuhi isi tangki di bawah, mereka mencari tempat sepi menyedot pakai mesin pompa memindahkan ke tangki yang ada di dalam bus itu.

Setelah tangki terisi semua, mereka kembali ke garasi bus di Probolinggo untuk selanjutnya solar tersebut disimpan ke penampungan yang terbuat dari beton dengan ukuran 3 x 2 x 1,5 meter sebanyak 3 tempat. Setelah Gatot berhasil membeli solar, kemudian melapor kepada terdakwa Rudi Yahyanto.

Untuk itu, jaksa penuntut umum mendakwa Rudi Yahyanto dengan ancaman pidana pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com