Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habibie: Rebut Kembali Jam Kerja

Kompas.com - 10/08/2012, 11:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Presiden RI BJ Habibie menyatakan pentingnya menjadikan neraca jam kerja sebagai indikator makro-ekonomi seperti halnya neraca perdagangan dan neraca pembayaran.

"Sudah saatnya neraca jam kerja sebagai indikator makro-ekonomi di samping neraca perdagangan dan pembayaran, rebut kembali jam kerja yang saat ini dirampas asing dengan merampas nilai tambah produk yang seharusnya milik rakyat Indonesia," kata BJ Habibie di sela-sela Hari Teknologi Nasional (Harteknas) tingkat Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (10/8/2012).

Baik pemerintah maupun legislatif, menurut Habibie, perlu lebih proaktif peduli dan bersungguh-sungguh dalam pemanfaatan produk dalam negeri dan perebutan jam kerja.

Ia mengkritisi pasar domestik yang begitu besar di bidang transportasi, komunikasi, dan lainnya diserahkan pada produk impor yang mengandung jutaan jam kerja untuk penelitian, pengembangan, dan produksi produk yang kita butuhkan.

"Kita harus pandai memproduksi barang apa saja yang dibutuhkan di pasar nasional dan memberi insentif kepada siapa saja yang memproduksi di dalam negeri, menyediakan jam kerja, dan akhirnya lapangan kerja," katanya.

Menurut Habibie, kesejahteraan meningkat, golongan menengah meningkat, dan pertumbuhan meningkat pula, tetapi pemerataan belum berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Hal itu, kata dia, hanya mungkin bila jam kerja yang terkandung dalam semua produk yang dibutuhkan itu secara nyata diberikan kepada masyarakat madani Indonesia.

Lebih lanjut, Habibie yang juga teknokrat kebanggaan Indonesia, mencontohkan salah satu manifestasi globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain pengalihan kekayaan alam satu negara ke negara lain yang setelah diolah dengan nilai tambah yang tinggi kemudian menjual produk-produk ke negara asalnya. "Caranya sedemikian rupa sehingga rakyat harus 'membeli jam kerja' bangsa lain," kata Habibie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com