Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Masih di "Awang-awang"

Kompas.com - 14/08/2012, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya membantu pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui tabungan perumahan nasional masih berliku. Rancangan undang-undang Tabungan Perumahan Nasional yang saat ini masih digodok di DPR RI perlu terus didorong semua pihak.

Demikian hal tersebut mengemuka pada diskusi "Mendorong Realisasi UU Tabungan Perumahan Nasional" yang diselenggarakan Forwapera di Jakarta, Senin (13/8/2012). Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mengungkapkan, upaya mendorong realisasi tabungan perumahan sangat penting untuk menekan angka kekurangan rumah (backlog).

"Target tahun ini undang-undangnya selesai dibahas di Komisi II," kata Setyo.

Setyo mengatakan, REI sebelumnya pernah mengajukan skim tabungan perumahan ke Kementerian Perumahan Rakyat. Dalam usulan itu dipaparkan, bahwa setiap tahun kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat besar, mencapai 2,6 juta unit.

Kebutuhan rumah di Indonesia per tahun terdiri atas tiga komponen, yakni akibat pertumbuhan penduduk sebesar 729.000 unit, rehabilitasi rumah sekitar 1,47 juta unit, dan kekurangan rumah 400.000 unit.

Setyo menambahkan, tabungan wajib perumahan perlu diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 1.320.00 per bulan. Besarnya tabungan wajib ini diusulkan sebesar 1 persen dari penghasilan bersih, ditambah dengan iuran wajib perumahan dari pemberi kerja berbanding 1:1.

Namun, Setyo mengungkapkan, upaya secepatnya merealisasikan tabungan perumahan ini juga membutuhkan sinergi kuat, tidak hanya dari pemerintah (Kemenpera) dan perbankan (BTN), melainkan juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Karena, soal iuran wajib itu nantinya yang menyediakan adalah pemilik pekerjaan, itu masih harus disepakati dulu," kata Setyo.

Sementara itu, pakar perumahan ITB, Tjuk Kuswartoyo, justeru menyatakan, bahwa persoalan kebutuhan rumah saat ini tidak hanya sebatas kepemilikan rumah layak huni. Hal utama yang lebih penting diperhatikan adalah kemampuan masyarakat menempati rumah yang layak.

Ia mengatakan, mendorong penyediaan rumah melalui tabungan perumahan rakyat bukan pekerjaan singkat dan ringan. Pengerahan dana melalui tabungan ini perlu dilakukan oleh kelompok berpenghasilan kecil atau besar, sementara dana diprioritaskan peruntukkannya bagi perumahan masyarakat lapisan bawah.

"Selama ini kebijakan selalu diarahkan pada kepemilikan rumah, padahal jumlah rumah kontrak dan rumah sewa juga terus membesar. Nah, kenapa yang jumlahnya lebih besar ini tidak difasilitasi pemerintah. Masalahnya, di Indonesia hal ini agak repot karena pekerja kita umumnya bekerja di sektor informal," kata Tjuk.

Berdasarkan jumlah persentase rumah tangga dengan status rumah sewa/kontrak tahun 2010, kecenderungan membesarnya jumlah rumah kontrak atau sewa itu terjadi akibat fenomena "mengota" atau pemusatan perkembangan di daerah perkotaan. Hal tersebut mengakibatkan pemusatan permintaan perumahan sangat besar di kota-kota dan wilayah penyangga.

"Di Indonesia telah terjadi pemusatan permintaan akan kebutuhan perumahan yang besar di kota besar, ini masalahnya. Tapernas (Tabungan perumahan nasional) itu hanya barang kecil, masih ada yang lebih harus dihadapi, yaitu persoalan sulitnya masyarakat menempati rumah yang layak di tengah terbatasnya lahan dan harga rumah yang semakin mahal di perkotaan," ujar Tjuk. 

Tjuk mengatakan, kondisi tersebut membuat kemampuan orang memiliki rumah secara permanen menjadi semakin kecil. Sementara itu, jumlah orang yang menyewa atau mengontrak rumah malah menjadi semakin besar.

"Kebijakan pemerintah selalu mengarah pada pemilikan rumah, padahal di mana-mana ongkos tinggal itu yang dipikirkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com