Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berniat Kurangi Kelompok Penerima Subsidi Listrik

Kompas.com - 28/08/2012, 18:09 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berniat mengurangi kelompok penerima subsidi listrik. Ini dilakukan guna menekan tingginya alokasi anggaran subsidi listrik tiap tahun. Selain itu, dari kelompok penerima tersebut, banyak di antaranya kurang tepat sasaran untuk diberi subsidi listrik.

Ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, selepas Halal bi Halal di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/8/2012). "Sekarang kan ada 36 kelompok, nah itu akan disederhanakan jangan sampai 36, sekitar 20-an lah," kata Jarman.

Sebagai langkah serius pemerintah menanggapi hal itu, pihaknya akan menyampaikan rencana ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, DPR pun bakal memberi penilaian terhadap golongan yang akan disubsidi. Kendati demikian, Ia belum bisa memberikan informasi, mana saja kelompok yang bakal dikurangi kapasitasnya.

"Ya kita harus laporkan dulu ke DPR, nanti atas dasar penilaian DPR baru nanti ketahuan golongan mana yang akan dinaikkan (tidak dapat subsidi)," tegasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, tarif listrik subsidi dibagi menjadi 37 golongan. Itu terdiri dari, 7 golongan dalam kelompok sosial, 6 golongan kelompok rumah tangga, 6 golongan kelompok bisnis, 8 golongan kelompok industri, 7 golongan kelompok pemerintah, dan 3 golongan kelompok layanan khusus.

Selain itu, Guna mengantisipasi keluhan dari sektor industri terkait kenaikan tarif dasar listrik pada tahun depan, pemerintah pun akan duduk bersama pengusaha dan asosiasi untuk meminta masukan mengenai rencana kenaikan tarif listrik.

"Yang jelas bahwa pemerintah akan menaikkan setiap 3 bulanan, sekitar 4 atau 3 persen. Nah, golongan-golongan mana akan kita harus bicarakan juga kepada para asosiasi dan dengan DPR," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com