Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Seven Eleven dan Lawson Dipertanyakan

Kompas.com - 31/08/2012, 09:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih mempertanyakan izin usaha yang diperoleh waralaba asing Lawson dan Seven Eleven yang saat ini menjamur di ibukota. Pihaknya meminta kedua waralaba asing itu memiliki dua izin usaha.

Saat ini, kedua waralaba tersebut sebenarnya hanya memiliki izin usaha sebagai restoran atau cafetaria. Namun kenyataannya, kedua waralaba ini malah mengalihkan usaha atau mencampurnya dengan usaha ritel.

"Mereka itu izinnya dari departemen lain (Kementerian Pariwisata) untuk usaha cafetaria. Tapi karena mereka menjual produk-produk ritel, ini yang harus diluruskan. Mereka harus memiliki dua izin usaha," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui pada perayaan ulang tahun Sarinah ke-50 di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis malam (30/8/2012).

Menurut Gita, izin kedua waralaba asing ini harus dipertegas. Apakah hanya akan fokus di cafetaria atau sebagai peritel. Atau bahkan memiliki kedua usaha tersebut. Jika ingin memiliki dua jenis usaha dalam satu tempat, kata Gita, maka kedua waralaba asing ini harus memiliki dua izin usaha.

Khusus usaha cafetaria atau restoran, mereka harus izin ke Kementerian Pariwisata. Sementara untuk usaha ritel, mereka harus izin ke Kementerian Perdagangan. "Untuk izin usaha restoran tidak ada batas kepemilikan asing. Namun asing itu tidak boleh usaha di ritel, hanya makanan saja," katanya.

Sehingga, Kementerian Perdagangan memandang perlu membuat izin usaha untuk peritel asing. Aturan ini akan mempertegas keberadaan waralaba asing yang mulai menjamur di tanah air.

"Kalau mereka mau izin sebagai rumah makan, ya harus izin rumah makan. Tapi kalau mau sebagai peritel, ya izin sebagai peritel. Atau kalau mau kombinasi keduanya, ya harus izin keduanya. Dalam waktu dekat akan diproses. Insya Allah bulan September ini keluar surat izinnya (dari Kementerian Perdagangan)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com