Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Direktur dan Kasir PT Adhi Karya

Kompas.com - 17/09/2012, 15:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (17/9/2012). Mereka yang diperiksa adalah Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor dan kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I, Henny Susanti.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Dedy Kusdinar.

Kedua pegawai PT Adhi Karya itu dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjadi pelaksana proyek Hambalang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan adanya aliran dana dari PT Adhi Karya ke sejumlah pihak di antaranya, ke pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, anggota DPR, dan ke Anas Urbaningrum.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Teuku Bagus dan Henny saat masih menyelidiki proyek Hambalang. Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Kepala Biro Rumah Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen, Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Penetapan Dedy sebagai tersangka ini dianggap KPK sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan untuk menjerat pihak lain. Selain penyidikan, KPK membuka penyelidikan baru terkait Hambalang yang fokusnya mengusut sejumlah, di antaranya, aliran dana terkait, pengadaan barang dan jasa , serta sertifikasi lahan Hambalang. KPK juga kemungkinan memeriksa Anas dan Andi Mallarangeng jika keterangan keduanya dibutuhkan penyidik.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com