”Anak-anak yang sejak dini mengenal rokok akan mengalami kecanduan saat dewasa. Rokok juga menjadi pintu masuk mengenal narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Maria Ulfah.
Untuk membatasi bibit baru perokok yang akan membebani dana kesehatan negara, Alex mengusulkan iklan rokok dilarang total, seperti dilakukan negara-negara lain. Harga rokok juga harus dinaikkan 2-3 kali. Dengan begitu, harga rokok yang saat ini Rp 10.000-Rp12.000 menjadi Rp 30.000-Rp 40.000.
”Penaikan dilakukan dengan meningkatkan cukai rokok. Aturan ini akan menguntungkan negara karena meningkatkan cukai rokok dari Rp 63 triliun tahun 2010 menjadi lebih dari Rp 100 triliun,” katanya. Aturan ini akan menekan jumlah perokok kelompok ekonomi bawah.