Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Minta Kurator Tak Hambat Binisnya

Kompas.com - 24/09/2012, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Telkom Seluler (Telkomsel) harus siap dengan konsekuensinya, di mana nantinya semua aktivitas bisnis yang akan dilakukan harus atas persetujuan kurator. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemegang Utang, setelah putusan pailit dibacakan, kurator harus bertanggungjawab terhadap aset Telkomsel.

Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak menjelaskan, selanjutnya setiap perjanjian yang akan dibuat oleh Telkomsel harus ditandatangani oleh kurator. Namun ia yakin, kalau ketentuan itu tidak akan menghambat pelaksanaan bisnis salah satu perusahaan operator seluler terbesar di tanah air itu.

"Aturannya memang begitu, tetapi kurator bisa saja memberikan kewenangan kepada direksi saat ini untuk tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa," kata Ricardo. Ia menjelaskan, Telkomsel memiliki kantor cabang yang sangat banyak, oleh karena itu kurator masih membutuhkan peran manajemen dalam menjalankan bisnisnya.

Oleh karenanya, semua itu akan dibicarakan kepada kurator. Adapun rencananya, Telkomsel akan kembali bertemu dengan kurator pada rapat kreditur yang akan diselenggarakan pada 10 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat kreditur ini menurut Ricardo diperkirakan akan memakan waktu hingga 60 hari lebih.

Dalam rapat kreditur juga akan dibicarakan mengenai pengelolaan aset hingga kemungkinan perdamaian antara Telkomsel dengan para krediturnya, PT Prima Jaya Informatika, dan PT Extenct Extenxt Media Indonesia.

Adapun sebelumnya, Telkomsel digugat pailit oleh Prima Jaya, karena dituding telah memiliki utang sebesar Rp 5,3 miliar. Atas gugatan tersebut hakim mengabulkannya, dan Telkomsel dinyatakan pailit.

Dalam pertimbangan hakim diketahui, utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel. Ceritanya, Telkomsel menunjuk Prima Jaya mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana pra bayar. Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan Prima Jaya mencapai 120 juta lembar, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar.

Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun. Kerjasama itu kandas di tengah jalan. Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Padahal Prima Jaya sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, Prima Jaya merasa dirugikan.

Atas putusan itu, Telkomsel langsung mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada hari Jumat (21/9) lalu. Dalam memori kasasinya, Telkomsel menyertakan sejumlah alasan hukum mengapa dirinya tidak pantas dipailitkan oleh Pengadilan Niaga jakarta Pusat.

Adapun alasan-alasan tersebut di antaranya, pertama, Telkomsel membantah kalau pihaknya memiliki kewajiban sebesar Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika, sebagai pemohon pailit. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, yang menjadi dasar gugatan pailit itu merupakan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Telkomsel dengan Prima Jaya.

Ricardo mengatakan, dalam perjanjian itu disebutkan juga kalau Prima Jaya diharuskan menjual 1 Juta voucher isi ulang dan kartu perdana. Namun setelah satu tahun, target itu tidak tercapai. Berdasarkan itulah, Telkomsel menghentikan pengiriman suplai voucher isi ulang dan kartu perdana kepada Prima Jaya.

Selain itu, Ricardo juga menjelaskan pertimbangan hakim yang menyatakan adanya kreditur lain, yaitu PT Extenct Extenxt Media Indonesia dengan nilai utang mencapai Rp 40 miliar. Menurutnya, semua kewajiban kepada Extenct sudah diselesaikan. Ia berharap Majelis hakim yang memeriksa materi kasasinya bisa memutus perkara ini secara adil. (Asep Munazat Zatnika/Kontan)

Uraian mengapa PT Telkomsel dipalitkan baca: Mengapa Telkomsel Dipailitkan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Whats New
    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Whats New
    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Whats New
    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    Whats New
    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Whats New
    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Whats New
    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Whats New
    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Whats New
    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Whats New
    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Whats New
    Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

    Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

    Spend Smart
    Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

    Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com