Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, mengungkapkan kebijakan ini, Rabu (3/10). Muhaimin berjanji, peraturan yang mengatur hubungan pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerja tanpa perantara perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya (outsourcing) segera terbit minggu ini.
”Proses perantara melalui perusahaan pengerah harus dihentikan, selain lima jenis pekerjaan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejak hari ini, kepada gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk menertibkan secara bertahap para pengelola perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing di luar pekerjaan inti,” kata Muhaimin, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie. Juga turut hadir Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek R Irianto Simbolon serta Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenakertrans Suhartono.
Rancangan peraturan ini
Muhaimin menegaskan, perusahaan penyalur tenaga alih daya untuk lima jenis pekerjaan itu harus segera mendaftar ulang izin kepada pemerintah daerah. Pemerintah juga akan menguatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi penyaluran tenaga alih daya yang melanggar UU Ketenagakerjaan.
Rancangan peraturan ini segera dimatangkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Muhaimin mengatakan, masa transisi dibutuhkan untuk melindungi proses peralihan kerja sama antara pemberi kerja dan pekerja yang harus dihormati.
”Perlu dicatat, ini bukan pelarangan pengalihan pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang bersifat temporer atau periodik itu lain sehingga aturan ini nanti khusus menyangkut perusahaan pengerah tenaga kerja,” lanjutnya.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo mendukung regulasi ini. Menurut dia, masih ada jenis pekerjaan lain sepanjang bukan pekerjaan inti yang bisa digarap perusahaan tenaga alih daya profesional.
Regulasi ini juga akan mematikan secara alamiah penyalur tenaga kerja alih daya tanpa badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. ”Pada akhirnya, perusahaan yang mematuhi perundang-undangan akan bertahan dan akan ada transformasi menjadi bisnis proses,” kata Wisnu.