Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Alih Daya Dilarang

Kompas.com - 04/10/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan melarang bisnis perantara tenaga alih daya untuk pekerjaan di luar jasa keamanan, katering, jasa kebersihan, transportasi, dan jasa pertambangan migas. Pemerintah memberikan masa transisi setahun bagi pemberi kerja dan penyalur menyesuaikan diri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, mengungkapkan kebijakan ini, Rabu (3/10). Muhaimin berjanji, peraturan yang mengatur hubungan pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerja tanpa perantara perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya (outsourcing) segera terbit minggu ini.

”Proses perantara melalui perusahaan pengerah harus dihentikan, selain lima jenis pekerjaan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejak hari ini, kepada gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk menertibkan secara bertahap para pengelola perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing di luar pekerjaan inti,” kata Muhaimin, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie. Juga turut hadir Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek R Irianto Simbolon serta Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenakertrans Suhartono.

Rancangan peraturan ini merupakan salah satu respons pemerintah terhadap mogok kerja buruh serentak di 80 kawasan industri di 21 kabupaten/kota. Puluhan ribu buruh di bawah Majelis Pekerja Buruh Indonesia mogok kerja menuntut penghapusan pekerja alih daya, penetapan upah minimum sesuai angka kebutuhan hidup layak, dan iuran jaminan kesehatan pekerja ditanggung pemberi kerja.

Daftar ulang

Muhaimin menegaskan, perusahaan penyalur tenaga alih daya untuk lima jenis pekerjaan itu harus segera mendaftar ulang izin kepada pemerintah daerah. Pemerintah juga akan menguatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi penyaluran tenaga alih daya yang melanggar UU Ketenagakerjaan.

Rancangan peraturan ini segera dimatangkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Muhaimin mengatakan, masa transisi dibutuhkan untuk melindungi proses peralihan kerja sama antara pemberi kerja dan pekerja yang harus dihormati.

”Perlu dicatat, ini bukan pelarangan pengalihan pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang bersifat temporer atau periodik itu lain sehingga aturan ini nanti khusus menyangkut perusahaan pengerah tenaga kerja,” lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo mendukung regulasi ini. Menurut dia, masih ada jenis pekerjaan lain sepanjang bukan pekerjaan inti yang bisa digarap perusahaan tenaga alih daya profesional.

Regulasi ini juga akan mematikan secara alamiah penyalur tenaga kerja alih daya tanpa badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. ”Pada akhirnya, perusahaan yang mematuhi perundang-undangan akan bertahan dan akan ada transformasi menjadi bisnis proses,” kata Wisnu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com