Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Somasi Nasabah Gadai Emas ke BRI Syariah

Kompas.com - 04/10/2012, 21:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh nasabah produk gadai emas dari BRI Syariah hari ini mengadu ke Bank Indonesia (BI). Tujuannya ingin mendapat kejelasan tentang masalah yang dialaminya.

Dalam lembaran somasi dari pengacara Butet Kartaredjasa, Djoko Prabowo Saebani dan Associates yang ditujukan ke pimpinan BRI Syariah dan Corporate Secretary Group Head BRI Syariah, ada 9 tuntutan nasabah kepada BRI Syariah.

Inilah 9 butir somasi nasabah gadai emas ke BRI Syariah:

1. Bahwa klien kami sejak awal tidak mengizinkan pihak Bank BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah.

2. Bahwa kemudian klien kami masing-masing menerima surat pemberitahuan dari Bank BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan tersebut telah dijual secara langsung oleh Bank BRI Syariah.

3. Bahwa menurut kami penjualan objek jaminan secara langsung yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan prosedur penjualan objek jaminan secara umum karena penjualan objek jaminan seharusnya dilakukan secara terbuka atau dilelang.

4. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI Syariah tersebut di atas telah sangat merugikan klien kami selaku nasabah Bank BRI Syariah karena penjualan objek jaminan tersebut dilakukan pada saat harga emas sedang turun jauh di bawah harga pada saat klien kami membeli emas tersebut.

5. Padahal apabila emas tersebut dijual sekarang, maka klien kami selaku nasabah dan Bank BRI syariah sama-sama diuntungkan karena harga emas saat ini sedang tinggi dan jauh di atas harga saat klien kami membeli emas tersebut.

6. Bahwa oleh karena itu dengan ini kami meminta agar emas yang telah dijual tersebut dikembalikan seperti semula.

7. Bahwa memang perjanjian gadai syariah yang ditandatangani klien kami berjangka waktu jatuh tempo dalam waktu empat bulan. Namun di dalam sertifikat gadai syariah yang ditandatangani klien kami ada klausula bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang dan pada saat produk investasi yang berbentuk gadai emas ini ditawarkan pada klien kami, marketing Bank BRI Syariah yang menawarkan pada klien kami juga menyampaikan bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang.

8. Bahwa oleh karena itu kami meminta Bank BRI Syariah untuk membuat perpanjangan gadai syariah klien kami masing-masing.

9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka surat somasi ini kami meminta Bank BRI Syariah untuk segera memenuhi permintaan klien kami ini dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima, namun apabila sampai batas waktu yang kami berikan Bank BRI Syariah belum menyelesaikan permasalahan atau memenuhi permintaan kami sebagaimana terdapat dalam surat somasi ini, maka kami akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, baik secara perdata mapun secara pidana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF Lewat ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF Lewat ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com