Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jurus Telkomsel Menang Kasasi

Kompas.com - 08/10/2012, 17:01 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga menyatakan, PT Prima Jaya Informatika tidak memiliki pengalaman dalam menjual voucher dan kartu perdana sesuai kontrak kerjasama. Sehingga perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi target kontrak kerja.

"PT Prima Jaya ini tidak memiliki pengalaman dalam menjual produk. Apalagi perusahaan tersebut juga baru saja dibentuk selepas penandatanganan kerjasama," kata Alex saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Sekadar catatan, perjanjian antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 berlaku selama dua tahun dengan kewajiban PT Prima untuk menjual 120 juta voucher isi ulang setiap tahun dalam masa dua tahun serta menjual 10 juta kartu perdana prabayar setiap tahun dalam masa dua tahun. Selain itu, PT Prima Jaya Informatika juga harus membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta orang yang berbasis penggemar olahraga dalam waktu satu tahun.

Namun setahun setelah perjanjian awal itu, ternyata PT Prima Jaya hanya mampu menjual 1.942.235 voucher isi ulang dan 525.000 kartu perdana prabayar dalam tahun pertama. Di sisi lain, ternyata PT Prima Jaya juga gagal membentuk Komunitas Prima dalam waktu setahun.

"Itulah yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa menang dalam kasasi nanti," tambahnya.

Di sisi lain, PT Prima Jaya mengajukan sales plan yang tiga kali mengalami revisi. Sales plan terakhir dimasukkan pada 15 Maret 2012. Hingga Mei 2012, pencapaian penjualan kartu perdana hanya sekitar 7,8 persen dan voucher 3,09 persen. Bulan Mei 2012, Prima Jaya mengeluarkan purchase order (PO) senilai Rp 4,8 miliar.

Telkomsel menyetujui PO ini tetapi Prima tidak pernah membayarnya. Pada 20 Juni 2012, Prima mengeluarkan PO senilai Rp 2,595 miliar dan 21 Juni 2012 Prima mengeluarkan PO senilai Rp 3,025 miliar.

"Kedua PO ini ditolak oleh Telkomsel karena PO bulan Mei saja tidak dibayar dan barang tidak diambil," katanya.

Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini hanya gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel pun mengajukan kasasi atas keputusan pailit tersebut.

Ikuti Artikel Terkait Lainya di Topik TELKOMSEL DIPAILITKAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com