Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Kredit Macet, Bankir Takut Dibui?

Kompas.com - 09/10/2012, 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan piutang bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk piutang negara, bankir-bankir bank pelat merah tetap saja tak berani melakukan hapus tagih (haircut) kredit macet. Mereka masih bingung mekanisme pelaksanaannya.  

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo, mengatakan, BNI masih mempelajari apakah keputusan MK bisa direalisasikan. Jika bisa, masih ada hambatan cara melaksanakannya. "Masalah ini urusannya panjang karena harus menghadapi kejaksaan, polisi, dan pemerintah," ujar Gatot, Senin (8/10/2012).   Bila terjadi perbedaan tafsir, kata Gatot, ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Padahal, potensi kredit macet yang bisa dihapus tagih cukup besar. Data Himbara menyebutkan, potensi kredit layak hapus tagih di bank BUMN sebesar Rp 90 triliun. Perinciannya: Bank Mandiri Rp 32 triliun, Bank BNI Rp 24 triliun. Sisanya, di Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis bilang, bankir harus bersabar karena  keputusan MK hanya menegaskan piutang BUMN bukan piutang negara. MK tidak menjelaskan piutang tersebut, apakah untuk perusahaan BUMN yang saham pemerintah di atas 51 persen atau di bawah 50 persen.

Untuk itu, DPR akan mempertegas mekanisme hapus tagih dengan merevisi Undang-Undang (UU) No 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN). "Kami akan menjelaskan apa yang boleh dihapus tagih dan yang tidak," ujar Harry.  

Penegasan aturan ini penting  untuk mencegah  moral hazard mekanisme hapus tagih, yang bisa merugikan negara kemudian hari.  "Contohnya, suntikan modal sementara pemerintah, apakah perlu dikembalikan?" ujar Harry.

Ini bukan tanpa alasan. Salah satu pasal di UU Nomor 7/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan  kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan negara daerah termasuk keuangan negara. Artinya, kekayaan bank BUMN bisa dianggap sebagai kekayaan negara.

Walhasil, tanpa ada revisi aturan itu,  ada risiko bankir lantaran berani melakukan hapus tagih atas kekayaan negara. Efeknya, mereka bisa terjerat dengan UU lainnya, yakni UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagi bank BUMN, melakukan hapus tagih memang bisa menciptakan kesetaraan menjalankan bisnis dengan bank swasta. Aksi ini juga bisa meningkatkan pendapatan non bunga dari pos pendapatan lain-lain.  

Hanya saja, aksi nekat  para bankir melakukan hapus tagih tanpa ada aturan jelas kelak karir mereka bisa berujung  di bui. Siapa yang mau?   (Roy Franedya, Nina Dwiantika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com