Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Tolak Dituduh Dumping Kertas

Kompas.com - 13/10/2012, 02:36 WIB

Jakarta, Kompas - Indonesia menepis tuduhan dumping kertas yang dilayangkan Jepang kepada 11 perusahaan kertas dan bubur kertas. Peningkatan impor kertas Jepang lebih disebabkan produk Indonesia lebih bersaing. Indonesia optimistis segera lolos dari tudingan tersebut.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Bachrul Chairi, Jumat (12/10), di Jakarta, mengatakan,, banyak kertas yang masuk ke Jepang adalah bukti produk RI memang lebih kompetitif.

”Saat ini masih diproses, tetapi kami yakin bisa lolos dari tudingan tersebut. Jika terkena tuduhan dumping, ekspor kita bisa terganggu karena Jepang akan menerapkan bea masuk tambahan antidumping,” katanya.

Menurut dia, ada 11 perusahaan yang menerima tuduhan dumping. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Kertas Leces (Persero), PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Parisindo Pratama, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Riau Andalan Kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Suparma Tbk, serta PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk.

Tudingan dumping dilayangkan oleh delapan perusahaan Jepang, yakni Nippon Paper Industries Co Ltd, Nippon Daishowa Paperboard Co Ltd, Oji Paper Co Ltd, Oji Specialty Paper Co Ltd, Daio Paper Corporation, Hokuetsu Kishu Paper Co Ltd, Mitsubishi Paper Mills Limited, dan Marusumi Paper Co Ltd. Dari 11 perusahaan yang dituduh, sebenarnya hanya 3 perusahaan yang mengekspor ke Jepang, yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper, serta PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor kertas dari Indonesia ke Jepang naik 36,3 persen dari 291.737 ton pada tahun 2008 menjadi 397.510 ton pada tahun 2011.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan, produk kertas RI juga sempat mendapat tuduhan dumping dari Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun, karena tak cukup bukti, tuduhan tersebut akhirnya dicabut. Setelah tuduhan dicabut, kedua negara tersebut akhirnya menghapuskan bea masuk antidumping. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com