Muliaman D Hadad menyebutkan agenda OJK di bidang hukum cukup banyak, di antaranya terlibat dalam revisi dan penyusunan sejumlah undang- undang, yakni Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Pasar Modal, dan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
”Ditetapkannya UU OJK telah mengubah beberapa UU lain. Kami terbuka kalau ada masukan,” ujar Muliaman.