JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan akan memulai penyelidikan pengkajian kemungkinan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguards) atas impor dextrose monohydrate atau glukosa kristal.
Hal tersebut dilakukan setelah KPPI menerima permohonan dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk yang meminta agar pemerintah memperpanjang pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor produk yang bernomor HS 1702.30.10.00 dan 1702.40.00.00 tersebut.
Melalui permohonan tersebut, PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk menyatakan bahwa perusahaannya masih mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius sebagai akibat importasi barang dimaksud.
"Selama proses penyelidikan, KPPI memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberi tanggapan tertulis atas penyelidikan yang dilakukan. Tanggapan tersebut dapat dikirim langsung ke KPPI melalui e-mail kppi@kemendag.go.id," kata Ketua KPPI Bachrul Chairi, Jumat (19/10/2012), di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.