JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan mengatur ekspor mineral mentah, meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti menjelaskan, selama ini ekspor mineral mentah hanya berkontribusi kecil ke Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, eksportir tidak perlu khawatir terhadap aturan tersebut.
"Kami tetap akan mengatur ekspor mineral mentah. Nanti aturannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata Bayu di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Menurut Bayu, melalui aturan ini, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah, khususnya terhadap mineral mentah yang akan diekspor. Dengan begitu, mineral mentah ini akan memiliki daya saing lebih saat diekspor.
Dampaknya, nilai ekspor khususnya dari mineral mentah juga akan terkerek. Sebab, selama ini ekspor mineral mentah hanya berkontribusi sebesar 20,4 persen ke total ekspor non migas.
"Sementara ekspor non migas mengontribusikan sekitar 60 persen terhadap nilai ekspor total. Sedangkan nilai ekspor hanya berkontribusi sekitar 20-25 persen ke PDB," tambahnya.
Saat ini, pemerintah juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Larangan dan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Menurut Bayu, meski MA telah membatalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, maka Permendag tersebut akan tetap berlaku.
"Karena kontribusi ekspor mineral mentah ke PDB sangat kecil, maka kami tidak melihat keterkejutan (shock) dari penerapan aturan tersebut," tambahnya.
Meski demikian, Kemendag akan tetap mempelajari hasil keputusan MA. Jika ada Permendag yang harus diubah, maka aturan tersebut akan diubah. "Kita akan pelajari, kita akan patuh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.