Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Mineral Mentah Tetap Diatur Kemendag

Kompas.com - 06/11/2012, 21:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan mengatur ekspor mineral mentah, meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti menjelaskan, selama ini ekspor mineral mentah hanya berkontribusi kecil ke Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, eksportir tidak perlu khawatir terhadap aturan tersebut.

"Kami tetap akan mengatur ekspor mineral mentah. Nanti aturannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata Bayu di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Menurut Bayu, melalui aturan ini, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah, khususnya terhadap mineral mentah yang akan diekspor. Dengan begitu, mineral mentah ini akan memiliki daya saing lebih saat diekspor.

Dampaknya, nilai ekspor khususnya dari mineral mentah juga akan terkerek. Sebab, selama ini ekspor mineral mentah hanya berkontribusi sebesar 20,4 persen ke total ekspor non migas.

"Sementara ekspor non migas mengontribusikan sekitar 60 persen terhadap nilai ekspor total. Sedangkan nilai ekspor hanya berkontribusi sekitar 20-25 persen ke PDB," tambahnya.

Saat ini, pemerintah juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Larangan dan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Menurut Bayu, meski MA telah membatalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, maka Permendag tersebut akan tetap berlaku.

"Karena kontribusi ekspor mineral mentah ke PDB sangat kecil, maka kami tidak melihat keterkejutan (shock) dari penerapan aturan tersebut," tambahnya.

Meski demikian, Kemendag akan tetap mempelajari hasil keputusan MA. Jika ada Permendag yang harus diubah, maka aturan tersebut akan diubah. "Kita akan pelajari, kita akan patuh," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com