Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Kedaulatan Energi Nasional

Kompas.com - 14/11/2012, 12:31 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Migas, pemerintah harus tegas menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa.

"Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing," kata anggota DPR dari Fraksi PDI-P Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Karena itu pemerintah harus segera membuat aturan hukum, untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas yang saat ini sedang berjalan.

"Pemerintah bisa memulainya dengan cara tidak perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan minyak dan gas yang akan berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan," kata Budiman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com