Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Kedaulatan Energi Nasional

Kompas.com - 14/11/2012, 12:31 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Migas, pemerintah harus tegas menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa.

"Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing," kata anggota DPR dari Fraksi PDI-P Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Karena itu pemerintah harus segera membuat aturan hukum, untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas yang saat ini sedang berjalan.

"Pemerintah bisa memulainya dengan cara tidak perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan minyak dan gas yang akan berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan," kata Budiman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

    Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

    Whats New
    Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

    Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

    Rilis
    Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

    Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

    Whats New
    Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

    Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

    Whats New
    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    Whats New
    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Whats New
    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Whats New
    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Whats New
    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Whats New
    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Whats New
    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    Whats New
    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Whats New
    BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com