Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Juga Khawatir Dibubarkan

Kompas.com - 14/11/2012, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, membuat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) khawatir. Sebab, bisa saja sewaktu-waktu BPH Migas juga ikut ditutup.

Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara mengungkapkan, pembubaran BP Migas ditakutkan akan menjalar ke badan atau lembaga lain. "Ketakutan itu ada. Tetapi saya melihatnya jika memang BPH Migas tidak dibutuhkan lagi, kita mau apa? Tapi sejauh ini tugas dan fungsi kami tidak melanggar UU Migas," kata dia kepada KONTAN, Selasa, (13/11/2012).

Malah, sejatinya,  tugas dan fungsi BPH Migas saat ini telah dibonsai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jadi praktis kerjaan kami itu sekarang hanya mengawasi gas di dalam pipa open access dan mengawasi distribusi bahan bakar minyak. Itupun kami tidak boleh memberi sanksi jika ada pelanggaran," kata dia.

Padahal, sesuai titah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas juga bertugas mengawasi pembangunan infrastruktur minyak dan gas supaya bisa berjalan sesuai rencana pemerintah.

"Misalnya kalau di dalam UU Migas itu, kami bisa menentukan investor di bidang hilir. Bahkan, target waktu untuk pembangunan kilang maupun pipa gas harusnya kami yang mengatur. Tetapi, kan, ini tidak. Semua diambil Kementerian ESDM," keluh Qoyum.

Dengan kewenangan yang dibonsai, tentu kekuasaan BPH Migas sebagai regulator di usaha hilir migas juga tidak besar. Itulah sebabnya, BPH Mighas menuntut supaya Kementerian ESDM mengembalikan tugas dan fungsi BPH Migas sesuai UU Migas. "Kami inginnya bisa mengatur segala macam yang ada di hilir," harap Qoyum.

Qoyum bilang, bila kewenangan BPH Migas diambilalih sepenuhnya oleh Kementerian ESDM seperti halnya BP Migas, tentu berbagai pekerjaan mengenai regulasi, hingga pengaturan industri hulu dan hilir migas akan bertumpuk di Kementerian ESDM. "Tugas hulu dan hilir migas itu banyak, apa sanggup?" kata dia. (Azis Husaini/Kontan)

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com