Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Serius, Unjuk Rasa Buruh Akan Terus Terjadi

Kompas.com - 23/11/2012, 07:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa buruh akan terus terjadi apabila pemerintah tidak serius membenahi berbagai masalah berkait kesejahteraan buruh. Ribuan buruh yang bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia berunjuk rasa ke Istana Merdeka dan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Buruh juga meminta pengusaha tidak melakukan upaya hukum atas penetapan upah minimum dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Mereka akan melawan upaya itu dengan unjuk rasa dan mogok nasional yang melibatkan sedikitnya 6 juta buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menerima Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. MPBI mendesak pemerintah agar segera menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014, dengan mewajibkan pengusaha menanggung iuran buruh seperti selama ini dan menjalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015.

”Pemerintah harus tetap tegar dan tegas mengeluarkan peraturan sesuai harapan buruh berlandaskan undang-undang. Kami juga meminta kebesaran jiwa pengusaha untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan supaya hubungan industrial terbangun kembali,” kata Iqbal, yang juga Presidium MPBI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, mengatakan, jumlah pengunjuk rasa dari berbagai serikat pekerja di sekitar Monas dan Istana Negara diperkirakan 10.000-11.000 orang.

Aksi kali ini merupakan unjuk rasa masif buruh yang kelima di Jakarta sepanjang tahun 2012. Aksi masif sebelumnya terjadi pada 27 Januari, 1 Mei, 12 Juli, dan 3 Oktober, yang menuntut penghapusan jasa pekerja alih daya, menolak upah murah, dan penyelenggaraan SJSN mulai 1 Januari 2014. Dalam dua aksi terakhir ini, MPBI juga menolak RUU Keamanan Nasional dan mendorong peningkatan anggaran Tentara Nasional Indonesia untuk mengembangkan alat utama sistem persenjataan.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani mengatakan, unjuk rasa dan upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam bingkai negara demokrasi. Menurut Koordinator Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Nasional Franky Sibarani, pengusaha segera memutuskan langkah yang akan ditempuh berkaitan dengan penetapan upah minimum dan penerbitan Peraturan Menakertrans No 19/2012.

”Kami baru akan membahasnya. Kalau dari posisi sekarang, memang sudah banyak yang mengajukan penangguhan upah minimum provinsi. Ada sekitar 10 perusahaan dan dari Kadin DKI Jakarta ada 50 perusahaan,” kata Franky.

Adapun Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta buruh tidak mengandalkan unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi. (HAM/FER/PIN/BRO/ETA/HEN/ABK)

Baca juga:
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Ikuti Artikel Terkait di Topik  BURUH DAN INVESTASI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

    Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

    Whats New
    Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

    Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

    Whats New
    Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

    Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

    Whats New
    IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

    IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

    Whats New
    Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

    Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

    Whats New
    Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

    Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

    Whats New
    Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

    Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

    Whats New
    Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

    Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

    Whats New
    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

    Whats New
    Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

    Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

    Whats New
    Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

    Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

    Whats New
    Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

    Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

    Whats New
    KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

    KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

    Whats New
    Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

    Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

    Whats New
    PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

    PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com