Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

Kompas.com - 03/01/2013, 13:31 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Tim pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) telah resmi melaporkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat pada Rabu (2/1/2013) terkait dugaan pelanggaran.

Menurut tim Paten, pasangan Aher-Deddy diduga melakukan kampanye terselubung di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (26/12/2012) pekan lalu.

Demikian disampaikan juru bicara tim pemenangan Paten sekaligus Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Abdy Yuhana kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2013).

"Kami sudah melaporkan secara resmi pasangan Heryawan-Deddy ke Panwaslu, kami ingin Panwaslu secepatnya memproses," harap Abdy di Bandung, Kamis (3/1/2013).

Pihaknya melaporkan pukul 15.00 WIB dalam bentuk tertulis beserta barang bukti berupa rekaman suara dan foto-foto Aher saat melakukan kampanye terselubung di Cirebon.

"Dalam gambar foto yang berhasil kami abadikan, Heryawan terlihat memakai baju kampanye, bukan sebagai Gubernur Jawa Barat. Bahkan, yang lebih parah, Aher telah menargetkan 70 persen kemenangan di Cirebon. Itu kan parah, sudah melanggar aturan," ujar Abdy, di Bandung, Kamis.

Abdy menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi jika suatu saat dibutuhkan untuk memenuhi panggilan Panwaslu atau pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami ingin masalah ini segera diproses. Ini jelas-jelas pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan. Kalau tidak ditindak, pelanggaran ini akan terus menerus dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Heryawan telah menemui 360 kepala desa di Cirebon. Dalam pertemuan itu, Heryawan mengajak para kepala desa untuk memilih pasangan Heryawan-Deddy. Bahkan, Heryawan menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta per kepala desa yang jumlahnya 5.304 desa.

Menurut Abdy, pelanggaran itu diduga menggunakan dana APBD dalam menjalankan kepentingan politiknya dengan alasan untuk program Pemprov Jabar. Meskipun diklaim sebagai program Pemprov Jabar, kata Abdy, pemberian uang itu tetap merupakan money politics yang jelas-jelas dilarang oleh aturan.

"Hal itu jelas sudah melanggar aturan KPU yang ditegaskan selama 47 hari itu tidak boleh mengajak dan mengundang orang untuk mendukung atau melakukan kampanye. Ini harus ditindak, kalau dibiarkan, mereka akan melakukan lagi," pungkas Abdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Whats New
    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Whats New
    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Whats New
    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    Whats New
    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Whats New
    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Whats New
    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    Whats New
    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Whats New
    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Whats New
    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Whats New
    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    Whats New
    KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

    Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

    Whats New
    Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

    Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

    Whats New
    Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

    Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com