Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Terima jika Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 08/01/2013, 13:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan akan menerima bila dia dijadikan tersangka saat mobil listrik "Ferrari" mengalami kecelakaan di Magetan, Sabtu (5/1/2013) lalu. Dahlan dianggap lalai dalam mengemudikan mobil tersebut.

"Saya tidak akan grogi, tidak nervous, saya terima apa pun karena ini memang pelanggaran," kata Dahlan saat konferensi pers di Gallery Cafe di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Dahlan, dia mengakui bahwa kecelakaan itu memang karena dirinya, terutama karena masalah rem yang tidak berfungsi. Namun, Dahlan menolak bila kecelakaan tersebut dianggap sebuah kejahatan lalu lintas yang bisa merugikan banyak pihak.

"Ini bukan kejahatan, ini murni pengetahuan karena tubuh saya rela dijadikan bahan percontohan ilmu pengetahuan," tambahnya.

Maksud Dahlan adalah, dia mau menjadi proyek percontohan karena dia ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa mobil listrik itu akan aman sebelum dijual kepada publik. Dengan adanya kecelakaan tersebut, maka Dahlan bersyukur bukan masyarakat yang membeli mobil listrik itu yang akan menjadi korban, melainkan hanya dirinya saja.

"Coba kalau kecelakaan itu tidak terjadi. Nanti saat ada masyarakat yang membeli mobil itu, lantas terjadi kecelakaan, siapa yang mau bertanggung jawab," tambahnya.

Sekadar informasi, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia," ujar Ade.

Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya, mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong. Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com