Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kerugian Kasus Al Quran Capai Rp 14 Miliar

Kompas.com - 16/01/2013, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada 2011-2012 diduga mencapai Rp 14 miliar. Kerugian negara itu timbul akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka kasus itu, Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari.

"Kerugian negaranya sekitar Rp 14 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Menurutnya, proyek Al Quran yang kini disidik KPK tersebut dibagi dalam dua tahun. Proyek pada 2011 senilai Rp 20 miliar kemudian pada 2012 yang nilainya sekitar Rp 55 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.

KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Johan, penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.

Kini, Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK. Jauhari dan Abdul Karim beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Zulkarnaen dan Dendy.

Selengkapnya, baca di topik pilihan:
DUGAAN KORUPSI PENGADAAN AL QURAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com