Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah AS Tuntut S&P

Kompas.com - 06/02/2013, 02:58 WIB

Jaksa penuntut telah bertanya kepada para analis S&P apakah perusahaan telah mengabaikan standar internal yang mereka buat sendiri ketika memberikan peringkat pada surat berharga. Diduga, S&P menerima sejumlah pembayaran yang diberikan oleh bank-bank investasi dalam proses pemeringkatan surat berharga tersebut.

Hingga akhir pekan lalu, Departemen Kehakiman dan S&P membicarakan penyelesaian masalah ini. Akan tetapi, pembicaraan terhenti setelah Departemen Kehakiman menyatakan mereka akan menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dollar AS, seperti diberitakan New York Times.

S&P berpendapat, bukan hanya mereka yang gagal memprediksikan jatuhnya pasar properti AS. Kejatuhan pasar properti melenyapkan nilai dari surat berharga beragun aset properti sebesar ribuan miliar dollar AS. Hal itu membuat pemerintah harus ikut campur dan membantu bank-bank besar yang telah berinvestasi pada surat berharga seperti itu.

S&P juga mengutip pernyataan di Kongres AS dari mantan Ketua Pengawas Pasar Modal, yang menyatakan Bank Sentral AS dan lembaga lainnya tidak memprediksikan bahwa pasar tenaga kerja akan runtuh.

”Sangat disayangkan, skala dan dampak yang terjadi ternyata lebih besar daripada yang kami dan orang lain perkirakan,” demikian pernyataan S&P.

Tuntutan terhadap S&P ini akan menjadi tuntutan pertama terhadap perusahaan pemeringkat kredit. S&P, juga perusahaan sejenis yakni Moody’s dan Fitch, menjadi sasaran kritik karena diduga turut andil dalam beberapa produk CDO.

S&P, yang merupakan salah satu unit dari McGraw-Hill, sahamnya turun 13,8 persen pada Senin setelah berita tentang tuntutan itu diketahui publik. Saham perusahaan pemeringkat Moody’s juga turun 10,7 persen. Moody’s tidak mau berkomentar mengenai tuntutan ini.

Juru bicara Fitch menyatakan, dia juga tidak dapat berkomentar mengenai persoalan yang menerpa S&P jika tidak melibatkan Fitch. ”Kami juga tidak yakin bahwa Fitch akan menjadi target tuntutan serupa,” ujar juru bicara Fitch tersebut. (AFP/joe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com