Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamsostek Minta Dispensasi Pajak

Kompas.com - 07/02/2013, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Manajemen badan usaha milik negara pengelola aset buruh, PT Jamsostek, meminta pemerintah memberikan dispensasi pajak balik nama aset saat beralih menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pembebasan pajak balik nama berbagai aset, seperti tanah, gedung, dan kendaraan yang bernilai buku sekitar Rp 1 triliun akan menelan biaya tidak sedikit yang bisa dipakai untuk menambah manfaat bagi peserta.

Direktur Keuangan PT Jamsostek Herdi Trisanto mengungkapkan hal ini seusai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris Andrian Novery, jurnalis harian Suara Karya, di Jakarta, Rabu (6/2). Sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 dan beroperasi selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

”Sebenarnya badan usahanya tetap sama meski ada perubahan nama dan status hukum. Nilai pajak balik nama aset ini cukup besar. Padahal sesungguhnya PT Jamsostek mengelola dana pekerja,” kata Herdi.

Sampai 31 Desember 2012, PT Jamsostek mengelola aset Rp 137,5 triliun dan meraih laba setelah pajak Rp 2,1 triliun. PT Jamsostek melayani 11,2 juta peserta yang aktif membayar iuran dan 17,9 juta peserta yang tidak lagi aktif membayar iuran.

Menurut Herdi, manajemen mempelajari kemungkinan perubahan sistem pelaporan akuntansi dan pengelolaan pengembangan dana milik peserta. Sistem ini akan memisahkan hasil pengembangan dana sekaligus mekanisme pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek Amri Yusuf menjelaskan, PT Jamsostek akan merekrut 500 karyawan baru mengisi struktur organisasi baru demi meningkatkan pelayanan dan kepesertaan. ”Kami akan menambah tiga kantor wilayah untuk memperluas jaringan,” kata Amri. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com