Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kapal 1.000 GT Merugikan

Kompas.com - 14/02/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengistimewakan kapal ikan pukat cincin berbobot mati di atas 1.000 gros ton untuk mengangkut ikan ke luar negeri wajib ditinjau ulang. Ketentuan itu bertentangan dengan rencana strategis pemerintah untuk industrialisasi perikanan.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Jakarta, Rabu (13/2). Undang-Undang Pangan telah mengamanatkan komoditas pangan harus bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Perlakuan khusus bagi kapal pukat cincin 1.000 gros ton (GT) yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan lebih dari 100 mil, dan melakukan alih muatan ikan untuk diangkut ke luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

”Kami menyerukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang aturan ini,” ujar Romahurmuziy.

Ia menambahkan, selama lima tahun terakhir industri pengolahan ikan domestik terus menurun, bahkan terpaksa tutup akibat kesulitan bahan baku. Di tengah masalah ini, sepatutnya pemerintah mengupayakan sumber daya ikan didaratkan di dalam negeri agar diolah, bernilai tambah, dan menyerap lapangan kerja.

Pengaturan yang melepaskan kapal 1.000 GT untuk memasok ikan ke luar negeri tanpa ada kewajiban untuk memasok kebutuhan domestik mengisyaratkan kebijakan yang neoliberalistik. Ketentuan itu juga memukul upaya Indonesia lepas dari penghasil produk primer.

Kepala Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengemukakan, pelaku usaha yang dilibatkan dalam perumusan Permen-KP 30/2012 tidak pernah mendapat informasi terkait ketentuan yang mengistimewakan kapal 1.000 GT.

Ia menduga aturan itu diselipkan. Ironisnya, ketentuan itu lahir ketika Indonesia belum mempunyai kapal berbobot 1.000 GT. Sebanyak 99 persen kapal ikan Indonesia merupakan kapal kecil dengan bobot di bawah 60 GT. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com